Penculik WN Malaysia Ling Ling Minta Uang Tebusan Rp 50 Miliar

Suami Ling Ling sendiri merupakan seorang pengusaha di Negeri Jiran Malaysia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Mar 2017, 15:34 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 15:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar

Liputan6.com, Jakarta - Penculik warga negara (WN) Malaysia Ling Ling yang disekap di Batam, Kepulauan Riau, ternyata meminta uang tebusan kepada anggota keluarganya sebesar 5 juta dolar Singapura. Jika dirupiahkan, nominalnya mencapai sekitar Rp 50 miliar.

"Ini mengindikasikan motifnya berkaitan dengan masalah ekonomi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Suami Ling Ling sendiri merupakan seorang pengusaha di Negeri Jiran Malaysia. Mereka melakukan komunikasi via telepon dan sempat bernegosiasi terkait jumlah uang tebusan tersebut.

"Secara detail nanti akan diinformasikan. Tapi yang jelas keterlibatan orang kita hari ini baru memasuki hari pertama pemeriksaan. Jadi masih sangat sempit waktunya untuk kita pemeriksaan lebih lanjut dari mereka yang terlibat," ujar Boy.

Sebelumnya, seorang warga negara (WN) Malaysia atas nama Ling Ling diculik dari kediamannya yang berada di Kulai, Johor, Malaysia.

Berdasarkan kerja sama antara polisi Diraja Malaysia dan Kepolisian RI, ternyata yang bersangkutan disekap di Batam, Kepulauan Riau, dan melibatkan pelaku yang merupakan WN Indonesia.

Menurut penelusuran, Ling Ling ternyata disekap di daerah terpencil Tamiyang, Bumiaji, Batam, Kepulauan Riau setelah penculikan itu. Di sana, petugas mengamankan enam orang yang semuanya merupakan WNI.

 

Update: Petikan Putusan Pidana Nomor 1378/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim yang menyatakan istri pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan, namun terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ' sesuai Pasal 333 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya