Kemenhub Persilakan Pemda Atur Ojek Online

Sebab ojek online sebagai angkutan umum tak ada dalam undang-undang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Mar 2017, 03:04 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2017, 03:04 WIB
Ojek Online
Pemkot Bogor menilai keberadaan alat transportasi online di Bogor kurang koordinasi sehingga membuat lalu lintas bertambah macet. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mempersilakan pemerintah daerah membuat aturan sendiri soal ojek online. Sebab ojek online sebagai angkutan umum tak ada dalam undang-undang.

"Walaupun belum diatur, sebetulnya Pemda berwenang mengatur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata‎ dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Barata menambahkan, sepeda motor tidak termasuk angkutan umum dalam undang-undang karena dianggap terlalu berisiko. Hal itu tak hanya di Indonesia, tetapi juga sejumlah negara di dunia juga.

Namun karena ojek online sudah menjadi fenomena saat ini, maka Pemda boleh membuat aturan sendiri. Ia mengambil contoh di Yogyakarta, andong menjamur dan pemerintah daerah akhirnya membuat aturan soal itu.

"Kalau pun tidak diatur, fenomena muncul di tengah-tengah kita. Kita perlu atur supaya enggak kumpul di satu tempat supaya enggak macet, Pemda bisa atur itu," kata dia.

Ketua DPP Organda Korwil II Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Safruhan Sinungan, menambahkan justru menurut dia yang harus mengeluarkan aturan adalah pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

"Tidak bisa kita serahkan Pemda, kita bisa akomodir roda dua, misal kirim barang, pesan makanan, boleh saja bukan untuk angkutan orang, karena sangat sensitif tentang keselamatan. (Ojek online) Ini harus diambil alih pemerintah," tandas Safruhan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya