DPR Bahas Polemik Angkot Vs Transportasi Online dengan Kemenhub

Sebenarnya, peraturan menteri soal transportasi online dan angkutan kota sudah dibuat sejak 2016.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Mar 2017, 12:28 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 12:28 WIB
Pemkot Bogor menilai keberadaan alat transportasi online di Bogor kurang koordinasi sehingga membuat lalu lintas bertambah macet. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Pemkot Bogor menilai keberadaan alat transportasi online di Bogor kurang koordinasi sehingga membuat lalu lintas bertambah macet. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR akan membahas polemik peraturan transportasi online dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, agar bentrok antara angkutan kota dan transportasi berbasis online tidak terus terjadi.

"Ya nanti sore kami akan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat khusus membicarakan implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 (tahun 2016) yang mengantur trasportasi online," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dijelaskan Fary, Peraturan Menteri Nomor 32 itu sebenarnya DPR sudah cukup lama, bahkan pihaknya minta agar segera di implementasi. Dalam penyusunan peraturan menteri itu, kata dia, sudah libatkan semua pihak, baik dari trasportasi konvensional maupun trasportasi online.

"Sehingga menurut kami kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah di implementasi segera dong dilaksanakan," ujar dia.

Belum diimplementasikannya peraturan ini, kata Fary, berdampak pada kerap terjadinya bentrok antara pihak angkutan kota atau konvensional dengan angkutan berbasis online.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya