Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba di Petamburan dan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menangkap tiga WNI berinisial FJR alias AJR, MI alias AH, dan ABD alias DLH dengan barang bukti sabu 2,2 kg.
"Ini jaringan baru narkotik Aceh - Jakarta. Kita sedang mendalami di mana itu berada. Karena biasanya dari Aceh itu jenis narkotik lain, biasanya narkotik ganja," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu 5 April 2017.
Baca Juga
"Namun sekarang berubah menjadi penyelundup, penjual, atau sindikat sabu," dia menambahkan.
Advertisement
Penelusuran kasus tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2017 berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian pada 14 Maret lalu, pukul 16.00 WIB, polisi membuntuti FJR yang berniat menemui MI dan ABD di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Saat ketiganya dibekuk, polisi menemukan barang bukti berupa 258 gram sabu. Kamar kos FJR di Cengkareng, Jakarta Barat lantas digeledah. Hasilnya, terdapat 23 bungkus sabu dengan berat 1,9 kg.
"Kita bisa menyelamatkan hampir 24 ribu korban manusia, sehingga kita mintakan pertanggungjawaban. Khusus dari jaringan ini (Aceh - Jakarta), akan kita kembangkan dari mana sabu tersebut didapat. Karena dari Aceh, kemungkinan bisa dari seberang atau mungkin dari tempat lain. Jadi kita akan kembangkan," Iriawan menandaskan.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Â