Buni Yani Datangi Polda Metro, Siap Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Pengacara Buni Yani mengatakan, kliennya akan senantiasa kooperatif.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Apr 2017, 11:59 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2017, 11:59 WIB
Buni Yani berbaju koko putih mendatangi Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)
Buni Yani berbaju koko putih mendatangi Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial, Buni Yani mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Kedatangannya terkait pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Al Maidah ayat 51 itu pun segera disidangkan.

"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barbuk (barang bukti) dan tersangka," ujar pengacara Buni, Aldwin Rahadian di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).

Dari pantauan, Buni Yani yang didampingi pengacaranya langsung memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Setelah itu, Buni sempat menuju ke bagian Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita akan lihat pengakuan dari penyidik dan kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap dua," tutur dia.

Aldwin belum dapat memastikan apakah kliennya nanti akan ditahan atau tidak selama perkaranya ditangani kejaksaan. Saat berkasnya ditangani penyidik Polda Metro Jaya, Buni Yani mendapatkan penangguhan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

"Kita lihat nanti seperti apa," ucap Aldwin.

Melalui Kejati Jabar, pelimpahan tahap dua ini nantinya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Sidang perkara Buni Yani juga bakal digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya