KPK Akan Ungkap Pelaku Intelektual Kasus E-KTP

Perkara kasus e-KTP tidak akan berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Apr 2017, 07:48 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 07:48 WIB
kasus e-KTP
Sidang kasus e-KTP. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut tuntas kasus e-KTP. Penanganan perkara korupsi ini tidak akan berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berjanji membongkar otak dari korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Kami juga memeriksa fakta-fakta material korupsi e-KTP dalam rangka mengungkap dan menemukan bukti mengungkap pelaku intelektual perkara tersebut," kata Saut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 April 2017 malam.

Menurut dia, penyidik terus mendalami keterangan para tersangka dan saksi-saksi. KPK juga memantau sidang perkara tersebut di tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ini dilakukan guna mencari tahu aliran dana hasil kasus e-KTP.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelaksanaan e-KTP Rp 2,3 triliun (lebih). Pemeriksaan aliran dana terkait hasil kejahatan dilakukan. Serta upaya membalikkan kerugian negara," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus e-KTP ini. Ketiganya yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Naragong.

Sementara perkara Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP ini telah bergulir di pengadilan.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya