Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan pembelaannya atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pleidoi yang ditulis dan dibacakan sendiri olehnya itu berjumlah lima halaman.
"Adapun salah satu tulisan yang menyatakan saya korban fitnah adalah tulisan Goenawan Mohamad. Stigma itu bermula dari fitnah, Ahok tidak menghina agama Islam. Tapi tuduhan itu tiap hari dilakukan berulang-ulang, seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman," kata Ahok di sidang perkara penodaan agama, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Dusta yang terus menerus diulang, ia mengatakan, akan menjadi kebenaran. Kabar dusta tersebut, selalu didengar di masjid-masjid, media sosial (medsos), dan dalam percakapan sehari-hari. "Sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan, tapi menjadi kepastian," ucap Ahok.
Advertisement
Karena itu, Ahok mengaku, banyak yang mendesak dirinya harus diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Pasal yang disangkakan pun, ia menambahkan, dari Undang-Undang Penodaan Agama yang diproduksi rezim Orde Baru. Menurut Ahok, ini adalah sebuah undang-undang yang batas pelanggarannya tidak terlihat.
"Enggak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan itu," kata Ahok seraya bertanya.
Atas dasar itu, ia merasa diperlakukan tidak adil dalam tiga hal. Pertama, dirinya difitnah secara massif. Kedua, dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan yang ketiga diadili dengan hukum atau pasal yang meragukan.
"Adanya ketidakadilan dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok. Ketika saya memilih mengabdi melayani bangsa tercinta ini, saya masuk ke pemerintahan dengan kesadaran penuh untuk menyejahterakan rakyat otak, perut dan dompet," tandas Ahok.
Vonis Ahok
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan tuntutan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017.
"Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei 2017. Diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya, tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.
Ahok sebelumnya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.
Advertisement