Dukung KPK Usut Kasus BLBI Jadi Alasan PAN Tolak Hak Angket

Zulkifli menilai saat ini KPK sudah membongkar kasus-kasus besar, sehingga perlu dukungan semua pihak termasuk parlemen.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Mei 2017, 22:04 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 22:04 WIB
Ketua MPR Tanggapi Seruan Aksi 313
Ketua Umum PAN Zulkifli Hazan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai hak angket KPK yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu, dapat berujung pada hak menyatakan pendapat sehingga partainya menolak usulan tersebut.

"Hak Angket KPK pada akhirnya bisa pada hak menyatakan pendapat pada presiden. Hal itu menjadi pertanyaan publik kenapa membuat hak angket, terlebih didukung partai pendukung pemerintah," kata Zulkifli seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/5/2017).

Zulkifli menilai saat ini KPK sudah membongkar kasus-kasus besar, sehingga perlu dukungan semua pihak termasuk parlemen agar komisi antirasuah itu bisa mengusut tuntas kasus korupsi besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia menilai BLBI merupakan kasus lama dan Indonesia masih membayar bunga bank sebesar Rp 40-50 triliun pertahun. Oleh karena itu, Zulkifli berpendapat perlu dukungan masyarakat untuk membongkarnya.

"Karena itu saya menolak keras hak angket KPK, justru mari kita dukung bersama agar KPK bisa menuntaskan kasus BLBI," ujarnya.

Zulkifli mengatakan akan melakukan segala cara agar hak angket tidak jadi bergulir. Misalnya tidak mengirim utusan dalam Panitia Khusus (Pansus).

Dia juga menyesalkan ketika Pimpinan DPR langsung mengetuk palu saat ambil keputusan Hak Angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu. Padahal, kata dia, seharusnya pimpinan sidang mendengarkan dahulu pendapat seluruh fraksi.

"Kalau tidak mengirim utusan di pansus akan menyelesaikan masalah, maka kami tidak akan kirim. Ketika paripurna pekan lalu, PAN belum menyatakan pendapatnya namun langsung ketok palu," katanya.

Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket KPK terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangi hak angket KPK yaitu:

1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)
2. Arsul Sani (Fraksi PPP)
3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN)
4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar)
5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar)

6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem)
7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)
9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura)
10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar)

11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar)
12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar)
13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar)
14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar)

16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).
17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar)
18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan)
19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan).

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya