Mantan Dirut PNRI Akui Tak Lolos Uji Petik Proyek E-KTP

Saat jadi saksi di sidang e-KTP, Isnu mengaku Perum PNRI tak lolos uji petik proyek pengadaan proyek e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mei 2017, 12:23 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 12:23 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Juru bicara KPK menyatakan akan menggali keterangan dari para saksi terkait proses pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam kesaksiannya, Isnu mengaku Perum PNRI tak lolos uji petik proyek pengadaan proyek e-KTP.

"Kami pada waktu itu mencari produk lain untuk perusahaan. Pas uji petik kami coba ikut, kita kalah," kata Isnu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Uji petik adalah pengujian atas satuan barang yang hanya dilakukan terhadap sebagian barang yang dipetik dengan satuan barang tersebut.

Saat proses uji petik kalah, Isnu mengaku langsung menemui terdakwa Irman. Namun Isnu mengaku, kedatangannya itu hanya sebatas silaturahmi.

"Ketika kami kalah uji petik, kalah, kami pernah datangi Pak Irman. Kami bilang kami kalah, dan berikutnya akan diperbaiki lagi," ujar dia.

Isnu mengaku, PNRI yang merupakan perusahaan yang mencetak KTP nonelektronik terus berusaha untuk mempersiapkan segala sesuatu agar bisa memenangkan tender e-KTP.

"Karena uji petik, pastinya berikutnya ada proyek lain walau belum tahu kapan. Kita persiapkan. Pada 2011 kita ketahui ada proyek tender e-KTP. Ada dinamikanya, kami dinyatakan menang," beber dia.

Menurut Isnu, saat dirinya memenangkan proses lelang dan menjadi leader dalam Konsorsium PNRI, dirinya menghadapi banyak kendala.

"Kendala kita hadapi bersungguh-sungguh, bersama sebagai BUMN dan teman yang ikut konsorsium kami (proyek e-KTP)," terang dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya