Sidang E-KTP Digelar Hari Ini, 7 Pejabat BUMN Bersaksi

Majelis hakim PN Tipikor yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar masih menitikberatkan pada teknis pengadaan e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mei 2017, 06:32 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 06:32 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Sidang kasus e-KTP (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Majelis hakim PN Tipikor yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar masih menitikberatkan pada teknis pengadaan e-KTP.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (4/5/2017), sebanyak 7 saksi dijadwalkan hadir di sidang e-KTP. Seluruh saksi yang dijadwalkan itu berasal dari perusahaan pelat merah alias BUMN.

Beberapa saksi tersebut adalah Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum PNRI), Arief Safari (Direktur Utama PT Sucofindo), Abraham Mose (Direktur Utama PT Pindad). Sisanya berasal dari PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri Persero.

Mereka yang bersaksi dari PT LEN Industri Persero adalah Mantan Direktur Utama Wahyuddin Bagenda, Mantan Direktur Agus Iswanto, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Andra Yastrialsyah Agussalam, dan terakhir Mantan Direktur Teknologi dan Manufaktur Darman Mappangara yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT INTI Persero.

Pada sidang sebelumnya, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, menceritakan pertemuannya dengan Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di sidang kasus e-KTP. Dia menyebut pertemuan tersebut tidak sengaja terjadi saat proyek pengadaan e-KTP tengah dirancang.

"Itu ketemu di Senayan City, lagi jalan, enggak sengaja," ujar Wirawan saat bersaksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2017.

Mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

Tersangka lain yang ditetapkan KPK, yakni politikus Hanura Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR ini dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu saat sidang e-KTP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya