Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua PP Muhammadiyah Bidang hukum dan HAM Busyro Muqoddas menilai pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kurang tepat. Sebab pembubaran ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan dengan data yang kuat.
"Jadi kalau jadi pejabat, bicara itu harus hati-hati. Terlebih pejabat penegak hukum. Karena pembubaran itu harus lewat pengadilan bukan Mendagri atau pemerintah. Ini negara hukum," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (8/5/2017).
Busyro menyatakan, langkah pemerintah membubarkan HTI bagian dari kepentingan politik. Terutama untuk Pilpres 2019. Sehingga isu ini untuk mengalihkan konsentrasi masyarakat yang harusnya mendapat edukasi politik jelang Pemilu 2019.
Advertisement
"Jangan sampai kekuatan politik yang maju 2019 sudah ancang-ancang dari sekarang. Mulai dari isu terorisme, toleransi dikapitalisasi sebagai isu dan problem pokok birokrasi korupsi itu justru lewat," ujar Busyro.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI dinilai menimbulkan benturan di tengah masyarakat. Ujungnya, bisa mengancam keamanan dan ketertiban yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.