KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Suap Penerbitan Paspor

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka penerbitan paspor selama 40 hari ke depan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2017, 23:07 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 23:07 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out dan calling visa pada 2016, Dwi Widodo. Perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Tersangka DW (Dwi Widodo) kita ajukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan terhitung mulai 11 Mei ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Febri mengatakan, dalam masa penahanan selama 40 hari ke depan, KPK akan menyelesaikan berkas perkara agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dia menyebut, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Sejumlah saksi pun telah dihadirkan KPK, seperti mantan pembantu Atase Imigrasi KBRI Idul Adheman dan Elly Yanuarin Dewi, mantan lokal staf KBRI Malaysia.

Penyidik KPK menetapkan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo sebagai tersangka penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada 2016. Dia diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar.

Dwi diduga meminta melebihi tarif yang ditentukan dari pihak perusahaan yang mengurus paspor dan visa tenaga kerja Indonesia di Malaysia, untuk membantu membuat paspor baru yang hilang atau rusak.

Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya