Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tiga orang kurator pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketiganya bertindak sebagai Kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas, untuk menjalankan kewajiban terhadap putusan Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jiwa (BAJ) sejak Juni 2016.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, ketiganya diduga telah melakukan penyimpangan, yaitu dengan sengaja secara melawan hukum memindahkan sebagian aset kepailitan milik PT. BAJ dengan total aset kurang lebih Rp 1,1 triliun.
Advertisement
"Yang kemudian dari hasil pencairan unit link, deposit dan lain-lain dicairkan dan diambil untuk kepentingan pribadi para tersangka," kata Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Adapun ketiga tersangka yang diamankan pada Kamis 18 Mei 2017 kemarin berinisial RBP, LS, dan GH.
Menurut Agung, perbuatan para tersangka bertentangan dengan tugas dan kewajiban selaku kurator, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 20 miliar," ucap Agung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 2, 3, dan 4 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55, 56 KUHP.