Liputan6.com, Jakarta - Bos MNC Media Hary Tanoesudibjo mengaku tidak pernah bermaksud mengancam Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.
"Untuk kasus SMS, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam," ujar Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
Dia mengatakan, tidak memiliki kapasitas untuk ancam-mengancam. "Kalimat itu umum, saya sampaikan, dan saya tidak dalam kapasitas yang bisa ancam-mengancam," tegas dia.
Advertisement
Pria yang kerap disapa HT itu mengatakan, menilik pada pasal yang disangkakan terhadapnya, pelanggaran UU ITEÂ Nomor 11 Pasal 29 tahun 2008, dengan perubahan tahun 2016, Pasal 45 B, dia mempertanyakan apakah SMS tersebut sudah memenuhi unsur ancaman. Bila ada ancaman, dia pun meminta bukti valid, apakah seorang mengaku terancam tersebut tercederai fisik dan/atau psikisnya.
"Kita lihat pasal yang disangkakan ke saya, di situ disebutkan ditujukan kepada pribadi ancaman mengandung unsur kekerasan. Dan kalau di sini, mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak, kerugian materil juga tidak. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya? Buktikan secara medis," kata HT.
Namun demikian, seiring bergulirnya kasus hukum ini, dia mengaku pasrah kepada Tuhan dan hukum yang berjalan.
"Saya percaya Tuhan pasti membela kebenaran, marilah kita positif thinking bahwa proses hukum ini dijalankan profesional baik demi tegaknya hukum," tandas Hary Tanoe.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: