Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum mau menyebut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan dibubarkan dalam waktu dekat ini. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.
Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri La Ode Ahmad mengatakan, perppu tersebut tidak menyasar kepada ormas tertentu apalagi sampai dilakukan pembubaran.
"Tidak menunjukkan kepada salah satu atau siapa pun itu, tidak. Saya pikir tidak untuk ormas tertentu," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Advertisement
La Ode menambahkan, pemerintah memandang ada sesuatu yang perlu segera dibenahi terutama dalam menyikapi perkembangan ormas. Oleh karenanya, perppu Ormas tersebut diterbitkan
"Pemerintah menyiapkan (perppu) ini sebagai rambu saja," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017 lalu.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: