Terjadi Bullying, Kampus Gunadarma Sudah Ramah Disabilitas?

Kasus bullying kepada mahasiswa Gunadarma berkebutuhan khusus atau autis berinisial MF terungkap setelah beredarnya video di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jul 2017, 06:27 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 06:27 WIB
Bullying gunadarma
Kampus Gunadarma di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus bullying atau perundungan terhadap MF, mahasiswa Universitas Gunadarma berkebutuhan khusus atau autis, mengundang reaksi dari beberapa kalangan. Universitas tersebut dinilai tidak ramah bagi penyandang disabilitas.

Perwakilan dari Advokasi Inklusi Disabilitas Yustitia Arief mengatakan, pihaknya sudah meninjau langsung ke lokasi kejadian. Faktanya, Universitas Gunadarma tidak menjalankan Undang​-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas secara menyeluruh, terutama dalam hal infrastruktur.

Menurut Yustitia, Universitas Gunadarma tidak menyediakan sarana dan prasarana yang layak untuk penyandang disabilitas.

"Saya sebagai penyadang disabilitas kesulitan saat masuk ke gedung ini," ujar dia, Kampus Gunadarma, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (17/7/2017).

Karena itu, kata Yustitia, dalam pertemuan bersama perwakilan dari Universitas Gunadarma, pihaknya menyampaikan beberapa poin, yaitu pentingnya memberikan pemahaman tentang penyandang disabilitas.

"Ke depannya, sosialisasi harus dilakukan sejak awal. Setiap ada mahasiswa yang masuk harus paham konsep disabilitas. Sehingga semua unsur tahu bagaimana menghadapi teman-teman disabilitas," ujar dia.

Senada, Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial (Kemensos) Nahar mengatakan, salah satu yang disebutkan dalam Undang​-Undang No 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, adalah mengenai penyediaan unit layanan disabilitas, yang berfungsi memberikan pemahaman tentang penyandang disabilitas.

"Memang selama ini universitas di Indonesia belum memiliki unit layanan disabilitas. Hanya saja, sudah ada yang mulai merintis. Antara lain Universitas Brawijaya Malang, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada," terang dia.

Mestinya, kata Nahar, kasus yang menimpa MF menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait, supaya segara memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.

"Dalam Undang-Undang penyandang disabilitas Pasal 145 sudah tegas tentang sanksi pidana pelanggar-pelanggar hak disabilitas. Subjeknya bisa pemerintah atau pemerintah daerah, kemudian perorangan atau organisasi," Nahar menandaskan.

Saat dikonfirmasi, pihak Universitas Gunadarma belum mau bicara terkait temuan ini.

Kasus bullying kepada mahasiswa berkebutuhan khusus berinisial MF terungkap, setelah beredarnya video di media sosial baru-baru ini.

Dalam video tersebut, seorang pelaku bullying menahan ransel yang digendong MF hingga tak bisa berjalan. Dua pelaku lainnya terlihat menertawakan ulah temannya itu.

MF dan pelaku merupakan teman sejurusan di Universitas Gunadarma. Pihak kampus menyesalkan aksi bullying tersebut, sementara para pelaku sudah mendatangi keluarga MF dan meminta maaf atas ulahnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya