KPK Periksa Yudi Widiana Terkait Kasus Proyek Jalan di KemenPUPR

Yudi Widiana kembali diperiksa sebagai tersangka kasus proyek suap jalan di Kementerian PUPR.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jul 2017, 11:27 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 11:27 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Kali ini, penyidik memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

KPK resmi menetapkan dua Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Musa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menerima suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp. 4 Miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya