Peran Penting Istri Gubernur Bengkulu dalam Kasus Suap Jalan

KPK mengungkap peran penting Lily Martiani Maddari dalam kasus suap dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jun 2017, 22:26 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 22:26 WIB
Lily Martiani Maddari
Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari (kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Lily Martiani Maddari dalam kasus suap dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tersebut memiliki kedekatan dengan seorang pengusaha bernama Rico Dian Sari yang merupakan Bendahara DPP Partai Golkar Bengkulu.

"Gubernur melalui istrinya meminta agar fee (proyek) itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri gubernur," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Rico berperan sebagai perantara suap dari Jhoni Wijaya, selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) yang diberikan kepada Gubernur dan sang istri. Pemberian uang tersebut lantaran PT SMS sudah dimenangkan dalam tender dua proyek tersebut.

"‎Jadi (penyerahan uang) itu terjadi setelah penetapan adanya pemenang lelang. Bahkan, sudah ada pembayaran termin, setiap termin dipotong 10 persen setelah dikurangi pajak," ungkap Alexander.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiarti Madari, serta dua pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dari Jhoni selaku Direktur PT SMS melalui Rico. Rp 1 miliar tersebut bagian dari fee awal sebesar Rp 4,7 miliar lantaran PT SMS dimenangkan untuk menggarap dua proyek senilai Rp 53 miliar.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Ridwan, Lily, dan Rico disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Johni sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.







Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya