Partai Demokrat Galau soal Uji Materi UU Pemilu

Dia menuturkan, kehadirannya untuk menindaklanjuti tentang UU Pemilu yang telah disahkan DPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Agu 2017, 17:54 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 17:54 WIB
UU Pemilu
Demokrat menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Dia hadir bersama beberapa kader lain.

Dia menuturkan, kehadirannya untuk menindaklanjuti putusan sidang paripurna 20 Juli tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan. Dimana hingga sekarang belum diberikan penomoran dan dimasukan ke lembaran negara.

"Posisi kami tetap kemarin untuk melakukan upaya hukum yang tersedia. Yaitu uji materi ke MK. Karena sampai hari ini kami belum dapat info yang valid undang-undang tersebut sudah ditandatangan Pak Jokowi apa belum. Yang seharusnya juga ditempatkan di lembaran negara, baru bisa disidangkan ke MK, karena objek sengketa UU itu sendiri," ucap Hinca di lokasi, Rabu (2/8/2017).

Dia membantah kehadirannya untuk langsung mengajukan uji materi. Semuanya baru ingin dikomunikasikan saja.

"Untuk memastikan kami sudah siap. Oleh karena itu, kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau jubir MK. Apakah informasi yang berkenaan dengan itu sudah ada," jelas Hinca.

Meski di awal dia mengatakan mantap untuk menempuh jalur hukum, namun sikapnya terkesan galau. Hinca menuturkan masih ingin melihat lagi mana saja yang sudah melakukan langkah hukum ke MK.

"Kami juga ingin melihat apakah masyarakat sipil maupun Parpol lain juga sudah melakukan sesuatu follow up, pasca 20 Juli kemarin," jelas Hinca.

Sementara itu, Wasekjen Demokrat Didi Irawadi Syansuddin menuturkan untuk bersabar menanti langkah selanjutnya. Dia hanya menegaskan tetap akan diajukan.

"Nanti saatnya kami ajukan. Kita akan konsultasi dulu memastikan hal teknis sehingga ketika diajukan semua firm dan mantap. Tunggu tanggal mainnya aja biar mantap. Yang utama soal Presidential Threshold," pungkas Didi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya