Liputan6.com, Jakarta - Komika Muhadkly MT atau Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka yang dianggap melakukan pencemaran nama baik di blog pribadinya. Dalam blognya, Acho mempertanyakan mengenai ruang terbuka hijau yang dijanjikan.
Pihak Apartemen Green Pramuka mengakui belum memenuhui 80 persen ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar apartemen.
"Kalau belum terpenuhi, ya benar. Berdasarkan pembangunan yang terjadi ini belum semua," ucap Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Advertisement
Rizal beralasan belum tercapainya hal itu, dikarenakan pembangunan baru mencapai sembilan dari 17 tower. Sehingga, fasilitas belum dapat dirasakan manfaatnya oleh penghuni.
"Silakan cek (lokasinya), ada kok, kita enggak menutup. Sesuai dengan slideshow plane, tapi belum dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya, Komika Acho menuliskan kekecewaannya akan lokasi ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dijanjikan oleh pihak pengelola di blog pribadinya.
"Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen green pramuka city sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut?"
Atas curhatan itu, pengelola Apartemen Green Pramuka kemudian melaporkan Acho dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.
Saksikan video di bawah ini: