Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga tahun berturut-turut dan terkena razia, akan langsung dikandangkan Dinas Perhubungan DKI.
"Kendaraannya akan ditahan atau dikandangkan. Nanti ditaruh di tempat penyimpanan kendaraan bermotor milik Dishub DKI," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Baca Juga
Untuk mengambil kendaraannya, pemilik yang tak taat pajak itu harus membayar retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per hari.
Advertisement
"Kendaraan dikandangkan ini dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam. Ini di luar pajak dan sanksi denda. Berlaku untuk motor maupun mobil," tegas dia.
Hari ini, Pemprov DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dan Pusat melalui STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk membantu Pemprov DKI menagih tunggakan pajak kendaraan.
Pada razia yang akan digelar rutin itu, DKI akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang terkena razia dengan cara membayar di Bank DKI yang tersedia di lokasi.
"Jadi bagi pemilik kendaraan yang bawa uang saat itu, bisa langsung membayar, karena langsung kita sediakan Bank DKI untuk menyetor pajaknya. Kalau tidak, ya nanti bayar tilang," ujar Edi.
Edi mengingatkan, sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017, BPRD telah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi bunga terhadap PKB.
Bagi masyarakat yang datang membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, maka sanksi bunga akan dihapus. Namun, bagi yang tertangkap razia dan belum melunasi tunggakan PKB, maka akan sanksi bunga PKB dan sanksi denda tilang.
"Razia ini akan dilakukan terus menerus. Bahkan direncanakan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dilakukan hingga tingkat polsek. Jadi mereka dicegat sampai tingkat kecamatan," Edi menandaskan.
Â
Saksikan video di bawah ini: