Langkah Kemenag Cegah Ada First Travel Lain

Kementerian Agama akan mengambil beberapa langkah untuk mencegah adanya biro travel nakal selain First Travel.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Agu 2017, 17:19 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2017, 17:19 WIB
Calon Jemaah Umrah Serbu Kantor First Travel
Sejumlah calon jemaah Umrah menunggu pengembalian dana atau refund di Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Sebagian calon jemaah menolak pengembalian dana 50 persen dari total pembayaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama akan mengambil beberapa langkah untuk mencegah adanya biro travel nakal selain PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Salah satunya dengan memperketat laporan operasional setiap biro travel.

"Kita akan lakukan pengetatan. Untuk laporan dan akreditasi kita memungkinkan membentuk direktorat baru," ucap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki HS, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Dia menyatakan Kemenag akan merevisi peraturan menteri agama (PMA) terkait hal itu. Walaupun sebenarnya, lanjut dia, Kemenag sudah mengetatkan izin biro perjalanan umrah.

"Kita memberikan izin jika travel itu sudah berpengalaman minimal dua tahun. Jadi enggak bisa langsung buka usaha travel umrah," ujar Mastuki.

Tak hanya itu, setiap biro travel harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dan dana yang cukup. Kerja sama dengan salah satu lembaga di Arab Saudi juga diperlukan.

"Lembaga ini yang berizin dengan pemerintah Indonesia. Sarana dan prasarana juga harus ada," kata Mastuki.

Sebelumnya, Polri telah menangkap pemilik First Travel, menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Calon jemaah yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah, tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.

Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut.

Dari hasil penelusuran polisi, dua tersangka, yakni pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah umrah.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya