Orangtua Penghina Jokowi Anggota Ormas yang akan Dibubarkan?

Tito mencurigai, MFB disuruh oleh anggota keluarganya untuk menyebarkan konten berbau ujaran kebencian di media sosial.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Agu 2017, 11:31 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 11:31 WIB
Ringgo Abdillah
Akun facebook penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai kasus penghinaan terhadap dirinya dan Presiden Jokowi dengan tersangka berinisila MFB.

Tito mengungkap salah satu orang tua dari Farhan merupakan anggota ormas tertentu. Ia mencurigai, MFB disuruh oleh anggota keluarganya untuk menyebarkan konten berbau ujaran kebencian di media sosial.

"Saya mendengar dia memiliki hubungan salah satu orang tuanya satu organisasi tertentu. Ormas yang mau dibubarkan. Apakah itu motifnya kita akan pelajari lagi," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, pihaknya tetap akan mendalami adanya informasi tersebut. Terutama ihwal mengenai apakah ada pihak tertentu yang medorong pelaku melakukan hal tersebut. 

"Kami akan lihat, apakah dibelakangnya ada orang yang menyuruh dia, motifnya apa, kalau sampainya motifnya nanti masalah politik atau masalah yang lain," ucap Tito.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan terhadap remaja 18 tahun itu berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017. Pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda.

Menurut Rina, Farhan diketahui mulai memposting gambar atau perkataan yang mengarah pada penghinaan tehadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Juli 2017 melalui akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah, dengan memasang gambar wajah orang lain.

Farhan juga  mengakui dengan menggunakan akun Facebook itu, menghina Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal TIto Karnavian disertai  kata kata tergolong kasar dan tidak pantas.

Atas tindakannya itu, Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya