Kemenag Akan Gelar Kajian Khusus untuk Membahas Dam

Pembahasan soal Dam mencuat dalam rapat antara Amirul Hajj dengan Tim Pengawas DPR RI

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Agu 2017, 05:31 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 05:31 WIB
bayar-dam-haji-131012-a.jpg

Liputan6.com, Mekah - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merencanakan untuk membahas Dam dalam forum halaqah tersendiri. Pasalnya Lukman menilai masalah Dam ini cukup kompleks.

“Dam akan dibahas, tidak hanya tentang hukum syar’i-nya, tapi juga tentang bagaimana mekanisme implementasinya di lapangan. Perlu ada halaqah tersendiri, karena masalahnya cukup kompleks,” kata Lukman di Mekah, Selasa (22/8/2017).

Menurut bahasa dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih binatang kurban yang dilakukan pada saat ibadah haji. Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umroh, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.

Pembahasan soal Dam mencuat dalam rapat antara Amirul Hajj dengan Tim Pengawas DPR RI. Ada beberapa hal yang dibahas. Selain soal maraknya percaloan dengan harga variatif, juga terkait dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sementara, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan baru yang memperketat mekanisme pembayaran Dam. Aturan itu melarang pembayaran Dam kecuali di tempat resmi (Majazir Al-Masyru’) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Saudi. Ketentuan baru itu juga menyebut soal sanksi bagi jemaah yang tidak mematuhi.

Sebagai antisipasi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan meminta Pemerintah Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara untuk memperbanyak counter atau tempat pembayaran Dam. Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali juga sudah berkoordinasi dengan Muassasah Asia Tenggara untuk meminta dispensasi karena aturan itu dikeluarkan mendadak.

Dalam kesemptan itu, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mendukung jika Pemerintah berencana untuk mengorganisir pembayaran Dam melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, jika diorganisir, akan lebih baik bagi kepentingan bangsa. Apalagi selama ini Dam dibayar oleh kelompok tertentu dan sebagian di antaranya bisa dikatakan tertipu. Sebab, Dam dibelikan kambing yang tidak sesuai standard dan bahkan tidak ada.

“Kita akan dukung Dam dipusatkan di Ar-Rajhi. Hanya Kemenag, agar dengan pola pendaman seperti itu, melobby Saudi agar kambing yang dagingnya sudah dipotong, kalau bisa semuanya kembali ke Indonesia,” tuturnya.

“Banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati daging kecuali di musim haji,” sambungnya.

Secara lebih teknis, Naib Amirul Hajj Abdul Mu’thi mengusulkan agar Dam dimasukkan dalam komponen biaya haji. Menurutnya, hal itu bisa mengurangi munculnya praktik percaloan yang selama ini terjadi.

“Ini bisa mengurangi munculnya calo, baik di dalam negeri maupun Saudi, sehingga pembayaran terstandar dan akuntable,” tegas Andul Mu'thi.

Temuan di lapangan, tidak sedikit jemaah haji Indonesia yang sudah membayar Dam sejak di Tanah Air kepada orang-orang tertentu dengan harga yang variatif, mulai dari SAR400 – SAR750 per orang. Sementara Pemerintah Saudi menetapkan biaya Dam senilai SAR 450.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya