Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran dam atau denda.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori menyatakan, jemaah haji diharuskan membayar dam pada tempat resmi yang telah ditentukan. Jemaah dilarang membayar dan menyembelih hewan dam secara individual langsung di pasar hewan.
"Saya mendapat informasi dari Muassasah, pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja," kata Dumyathi di Mekah, Selasa (15/8/2017).
Advertisement
Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud, antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan.
Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara.
"Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini," tutur dia.
Tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui persis.
"Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu, saat berkunjung ke sana. Namun, sampai sekarang surat resminya belum ada," ujar Dumyathi.
Saksikan video menarik di bawah ini: