Menhub Budi Karya Prihatin Dirjen Hubla Ditangkap KPK

Menhub memastikan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Agu 2017, 10:58 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 10:58 WIB
Menhub Resmikan Sistem Perizinan Angkutan Sewa
Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi memberi sambutan saat peluncuran sistem perizinan angkutan sewa khusus berbasis daring di Jakarta (16/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan kabar anak buahnya yang ditangkap KPK. Menhan menyatakan dukungan KPK untuk mengusut tuntas kasus yang diduga membelit Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono atau TB.

"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras, supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi," kata Menhub di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Budi Karya mengaku masih menunggu informasi resmi tentang kasus tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sesesorang dari hasil operasi tangkap tangan.

Menhub memastikan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

"Kami juga menjunjung tinggi kegiatan yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujar Budi Karya.

Kejadian ini pun menjadi bahan instropeksi bagi Menhub untuk lebih keras mengawasi internal Kemenhub.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa pihak terkait dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Rabu 23 Agustus 2017 malam.

"Benar ada OTT lagi yang dilakukan KPK di Jakarta kemarin malam. Ada penyelenggara negara yang kita amankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).

Febri mengatakan, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif Dirjen Hubla Kemenhub. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," ujar dia.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya