Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kediaman mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
Gathot merupakan tersangka atas perkara korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011.
"Betul, kami lakukan penggeledahan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Penyidik, sambung Indarto, menggeledah rumah Gathot Harsono di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Menurut Indarto, penggeledahan dilakukan guna mencari Gathot yang saat ini buronan penyidik.
"Tujuan utama mencari Gathot yang DPO," ucap dia.Â
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Kerugian Negara Rp 40,9 Miliar
Penetapan status tersangka melalui mekanisme gelar perkara pada 15 Juni 2017. Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil penghitungan sementara kerugian negara.
Dari hasil analisis BPK, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 40,9 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal 2017.
Advertisement