Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan hasil kerja lembaganya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam mencegah korupsi, ada tiga elemen yang diikutsertakan membantu KPK.
"Elemen pertama yakni pemerintahan, kedua sektor swasta, dan selanjutnya masyarakat secara luas," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/9/2017).
Baca Juga
Kemudian dia mengaku, KPK telah melakukan pendampingan di 23 Provinsi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Meskipun diakuinya, sampai kini masih terjadi tindak pidana korupsi yang marak dilakukan di daerah-daerah.
Advertisement
"KPK memberikan edukasi ke daerah seperti pengelolaan APBD mulai dari perencanaan, penguatan aparat pengawas internal hingga lebih memahami pengadaan barang dan jasa. Tak lupa, KPK juga berupaya mengkaji penambahan tunjangan penghasilan sehingga bisa mencegah terjadinya tindak pidana," paparnya.
Menurut Agus, hasil paling besar dari sisi pencegahan yaitu peraturan baru di Kementerian ESDM. Dia menyebut, hasilnya adalah penghematan cukup besar di kementerian tersebut.
Selanjutnya di sektor swasta, Agus menyebut KPK telah melakukan kampanye gerakan usaha yang berintegritas. KPK juga telah melakukan edukasi yang bekerja sama dengan Kepala Dinas (Kadin) agar pihak swasta melakukan kegiatan usahanya dengan semangat antikorupsi.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
Sektor Swasta
"Di sektor swasta kami melakukan sosialisasi, mendampingi untuk melakukan usaha yang lebih berintegritas. Kita mencoba mensosialisasikan ini ke banyak korporasi," kata dia.
Sementara dari sisi masyarakat, lanjutnya, KPK melakukan pendidikan antikorupsi mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA. Hal ini dilakukan oleh deputi pencegahan KPK, termasuk masalah tata kelola bantuan dana politik kepada partai politik yang baru saja dinaikkan 10 kali lipat.
"Masyarakat juga mulai mengawasi dana desa yang jumlahnya tahun demi tahun semakin besar. Karena tugas KPK hanya penyelenggara negara, jadi kalau terjadi penyimpangan tingkat desa pasti KPK tidak akan bisa masuk, kecuali yang bersangkutuan berhubungan dengan penyelenggara negara," jelas Agus.
Advertisement