Penghina Ibu Negara: Saya Minta Maaf Sudah Buat Gaduh

Meskipun penghina ibu negara sudah meminta maaf, polisi akan tetap memproses hukum.

oleh Arya Prakasa diperbarui 13 Sep 2017, 17:22 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 17:22 WIB
Penghina Ibu Negara
Dodik Ikhwanto tersangka ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Dodik Ikhwanto tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengaku menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf atas tindakannya tersebut.

Dengan mengenakan baju tahanan bewarna jingga dan penutup kepala hitam, penghina ibu negara mengumumkan permintaan maafnya di Aula Markas Polrestabes Bandung. Dia didampingi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana dan Kepala Bagian Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana.

"Saya DI ingin meminta maaf kepada warga Indonesia karena sudah membuat gaduh Indonesia. Saya menyesal telah membuat, mem-posting hal tersebut dan telah membuat rakyat Indonesia marah. Saya mohon maaf kepada seluruh warga Indonesia yang tersakiti hatinya. Saya juga secara pribadi minta maaf ke Presiden dan ibu Presiden," ucap Dodik, Rabu (13/9/2017).

Usai meminta maaf, Dodik kemudian langsung dibawa keluar aula. Polisi langsung menggiringnya ke sel Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Yoris mengatakan, meskipun pelaku sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap Dodik akan dilakukan secara maraton.

"Kita masih terus proses. Yang bersangkutan juga masih kita lakukan pemeriksaan, karena ada posting-an lain yang menulis hal-hal jelek yang tidak pantas kita sampaikan, juga bersifat pornografi," kata dia.

Dodik sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 11 September malam. Dia dicokok karena terbukti mengunggah foto bertuliskan penghinaan terhadap Iriana Widodo di media sosial Instagram melalui akun @warga_biasa.

Dodik dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Dodik juga dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2006. Dodik terancam hukuman mencapai 6 tahun penjara.

 

Status Mahasiswa

Dodik Ihwanto (DI), terduga penyebar ujaran kebencian di media sosial Instagram terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi, ditahan di Polrestabes Bandung. Pemuda berusia 21 tahun tersebut diketahui berstatus mahasiswa di Bandung.

"(Statusnya) mahasiswa, lagi sekolah di Bandung. Lahir tahun 1996. Sekarang ditahan di Polrestabes Bandung," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Dia mengatakan, motif DI mengunggah konten hinaan di Instagram tersebut masih diselidiki kepolisian.

"Motifnya belum terungkap. Masih kita dalami motif dia sebenarnya," kata Setyo.

Dia menyesalkan masih ada pihak-pihak yang menyebarkan konten-konten bernuansa kebencian dan SARA di media sosial. Dia berharap, masyarakat bisa lebih bijaksana menggunakan media sosial.

"Berharap penangkapan (tersangka) DI menjadi pelajaran bagi netizen-netizen lainnya agar lebih bijaksana memanfaatkan media sosial, dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan. Tentunya kita harapkan ada perubahan masyarakat enggak upload ujaran kebencian yang tidak layak," tegas Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya