Polisi Temukan Brankas Harta Milik Bos Garmen Tanah Abang

Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan bos garmen di hotel melati Purwodadi, Jawa Tengah, Selasa 12 September 2107.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Sep 2017, 20:32 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 20:32 WIB
Pembunuhan Bos Garmen
Ilustras (CNN)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan brankas berisi harta milik pasutri bos garmen Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53), korban pembunuhan sadis tiga eks pegawainya di Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Brankas juga berisi seperangkat alat salat.

"Jadi ada berisi perhiasan, Alquran, sajadah, surat-surat perhiasan, BPKB juga ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Menurut pengakuan pelaku, awalnya brankas sudah dibuang ke sungai bersama lokasi pembuangan jenazah korban. Ternyata pelaku saat itu berbohong.

"Pengakuan pelaku berubah-ubah, awalnya ngaku dibuang di sugai, setelah ditelusuri tidak juga ditemukan. Ternyata, brankas tersebut dibongkar dengan bantuan tukang las saat di Demak," jelas Argo.

Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan bos garmen di hotel melati Purwodadi, Jawa Tengah, Selasa 12 September 2107.

Ketiga pelaku bernama Ahmad Zulkifli alias Zul, Eka (33) asal Ciamis, EK dan ST (46) asal Grobogan, tengah pesta miras. Namun, Zul tewas ditembak lantaran melawan saat penangkapan.

Akibat pembunuhan ini, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Saksikan video menarik berikut ini:

Menjual Mobil Korban

Tiga tersangka sempat melarikan diri menggunakan mobil Toyota Altis milik bos garmen. Mobil tersebut hampir terjual kepada seorang pembeli seharga Rp 120 juta di Grobogan, Jawa Tengah.

"Ada pembeli yang sudah mau transaksi, sudah cek BPKB, STNK, tapi belum terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Transaksi tersebut gagal, lantaran polisi menciduk ketiganya. Namun, hasil rampokan lainnya seperti gelang dan kalung emas senilai sekitar Rp 100, sudah terjual.

"Kalau emas ini sudah terjual, penadah bisa terkena (jerat hukum) juga," tegas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya