Liputan6.com, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik pada 16 Oktober dan resmi berkantor di Balai Kota DKI Jakarta pada pertengahan Oktober 2017.
Lalu apa saja persiapan Pemprov DKI jelang pelantikan DKI 1 dan 2? "Kami masih berkoordinasi dengan Kemendagri," ujar Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).
Baca Juga
Menurut Mawardi, pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara. Oleh karena itu, persiapan terkait pelantikan berada di Kemendagri.
Advertisement
"Rencana pelantikan di Istana, kita lagi menunggu kabar dari Kemendagri," kata dia
Meski tidak mengoordinasi pelantikan, Pemprov DKI rencananya akan melaksanakan acara pisah-sambut gubernur lama dan baru. "Nanti ada pisah sambut Pak Gubernur," ucap dia.
Saat ini, detail acara pisah-sambut gubernur masih dirapatkan. Rencananya, pisah-sambut dari Djarot ke Anies - Sandiaga akan dilaksankan sehari sebelum pelantikan. "Masih dirapatkan," tandas Mawardi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Transisi Pemerintahan
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengatakan, proses sinkronisasi program antara Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan Gubernur Terpilih Anies Baswedan telah berjalan baik dan sudah rampung. Jadi begitu resmi menjabat, ia bersama Anies bisa langsung bekerja.
"Ini kurang lebih tiga minggu lagi (pelantikan), proses sinkronisasi sudah rampung, sudah final," ujar Sandi di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Menurut dia, selama ini proses sinkronisasi program berjalan mulus. Gubernur Djarot juga terbuka dan banyak membantu. "Proses ini sangat-sangat mulus, sangat terbuka, dan bersahabat. Kita sekarang sudah menanti pemerintah baru," kata Sandi.
Djarot Saiful Hidayat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia menjabat hingga Oktober 2017 menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus kasus penistaan agama. Ahok divonis pada Mei 2017.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selama bertugas nanti Djarot tak didampingi wakil gubernur karena masa jabatannya hanya lima bulan.
Advertisement