Wasekjen Golkar: Setya Novanto Masih Diinfus

Wasekjen DPP Golkar Marlinda Irwanti menyatakan, meski membaik kondisi Setnov saat ini masih belum stabil. Dia masih terbaring dan diinfus.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Okt 2017, 11:28 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 11:28 WIB
Foto Setnov terbaring di rumah sakit yang beredar melalui aplikasi pesan instan. (Istimewa)
Foto Setnov terbaring di rumah sakit yang beredar melalui aplikasi pesan instan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atau Setnov akan meninggalkan rumah sakit Premier Jatinegara, hari ini. Kondisi Setnov disebut telah membaik setelah dirawat selama beberapa pekan.

Wasekjen DPP Golkar Marlinda Irwanti menyatakan, meski membaik kondisi Setnov saat ini masih belum stabil. Dia masih terbaring dan diinfus.

"Kondisinya katanya masih goyang mungkin belum seimbang, mau ada pemeriksaan lebih lanjut. Kayaknya sinus atau THT, mau diperiksa lagi," ujar Marlinda usai menjenguk Setnov di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10/2017).

Marlinda menyatakan, belum ada kejelasan kapan Ketua DPR itu akan meninggalkan rumah sakit. Hal ini, kata dia hal masih akan didiskusikan dengan tim dokter yang menangani.

"Tadi kondisinya masih berbaring, belum ada persiapan untuk pulang. Sewaktu saya datang juga sempet ada dokter perempuan lihat untuk urusan sinus atau THT," kata anggota Komisi X DPR ini.

Terkait adanya barang-adanya barang-barang Setnov yang sudah dibawah pulang, Marlinda menyatakan itu sebagai hal wajar.

"Ya mungkin saja barang-barang itu baju kotor, ya dibawa pulang toh. Kalau orang di rumah sakit kan biasa itu. Misalnya bawa baju kotor ke rumah kan istri anak ada di rumah," ujar dia.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Status Tersangka Gugur

PN Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017 sore.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan sebagian. Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah," ucap hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.

Hakim juga memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, serta membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya