Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diduga menerima kickback atau imbal balik atas pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 dari sejumlah pengusaha tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Pasal yang digunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tekait dengan izin pertambangan. Diduga terjadi apa yang kita sebut dengan kickback yang berhubungan dengan pemberian izin tersebut," ujarJuru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Febri menduga, penerimaan imbal balik oleh Aswad melalui transfer rekening kerabatnya. Hal tersebut terjadi tidak hanya satu kali. Menurut Febri, pihaknya kini tengah mendalami dugaan tersebut.
Advertisement
"Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-orang tertentu, orang dekat tersangka melalui transfer yang dilakukan berulang kali," kata dia.
Karena itu, saat ini KPK juga tengah membidik perusahaan-perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
"Di dalam surat Sprindik ada, dan kawan-kawan (bersama-sama). Ini juga gitu, jadi akan kami kembangkan ke siapa saja yang timbulkan kerugian," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Namun begitu, Saut masih belum mau membeberkan nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan suap yang dilakukan Aswad dalam rentang waktu 2007 hingga 2016.
Adapun, sejumlah perusahaan yang menggarap tambang nikel di daerah tersebut, yakni PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multiguna Sejahtera (DMS).
Kemudian, Trisakto, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KBN), dan PT Surya Tenggara.
Suap Izin Tambang
KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara.
Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad yang juga pernah menjadi pejabat di Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Uang tersebut dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement