Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda pembentukan Densus Antikorupsi. Keputusan diambil setelah Presiden menggelar rapat terbatas dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Istana Kepresidenan.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, penundaan pembentukan Densus Antikorupsi tersebut memang kewenangan presiden.
Baca Juga
"Semua memang kembali kepada political will presiden dan negara ini. Dan bila presiden menganggap perlu penundaan, maka ini sebagai pilihan terbaik yang harus dipatuhi," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2017).
Advertisement
Menurut Indriyanto, penundaan pembentukan Densus Antikorupsi tentunya sudah berdasarkan pertimbangan dari segala sisi. Baik secara sosial, hukum, administrasi, politik, dan ekonomi finansial.
"Walau ada penundaan, idealisme dan tujuan pembentukan Densus ini haruslah diapresiasi mengingat basisnya adalah joint combat corruption massively dari kelembagaan yang ada dengan penguatan Densus,"Â kata dia.
Â
Ditunda
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Densus Antikorupsi oleh Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.
"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Wiranto mengatakan, Densus Antikorupsi masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Terkait pengkajiannya, Jokowi menyerahkannya ke Kemenko Polhukam.
"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Sehingga nanti pada saat yang tepat, tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," terang dia.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement