Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov sebagai saksi tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam perkara korupsi e-KTP.
"KPK akan memanggil kembali (Setnov) sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Baca Juga
Setya Novanto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Anang pada hari ini. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengirimkan surat melalui Kesetjenan DPR lantaran tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement
"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses. Maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata dia.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Kerap Mangkir
Setnov bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat masih menjadi tersangka, Novanto dua kali mangkir dengan alasan kesehatan.
Dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto juga dua kali mangkir. Alasan pertama karena kondisi kesehatan dan kedua, harus menghadiri acara ulang tahun Partai Golkar.
Advertisement