Sekjen: Setnov Tersangka Lagi Tak Ganggu Rutinitas Golkar

Menurutnya, kasus yang menimpa Ketua Umum akan dijadikan pelajaran bagi Golkar untuk bisa lebih survive.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Nov 2017, 11:33 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2017, 11:33 WIB
Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Setnov bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar mengklaim rutinitas organisasinya tak terhambat, meski Ketua Umum Setya Novanto kembali jadi tersangka kasus e-KTP.

“Sudah saya katakan kekuatan Golkar itu pada sistem. Ada pada sistem dan sistem itu sudah mengatur tentang tugas dan fungsi seluruh unit-unit kerja partai,” kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/10/2017).

Idrus mencontohkan, tim yang bekerja untuk rekrutmen calon legislatif untuk Pemilu 2018 mendatang sudah berjalan dan tidak terganggu dengan kasus yang menjerat Novanto.

“Misalkan saya dan Nusron bertanggung jawab di Jawa, di Sumatera ada Ludwik, di Kalimantan ada Nurdin Halid. Di Sulawesi itu ada Roem Kono dan Hamka, kemudian di timur di sana yang bertanggung jawab Robert (Kardinal) dan Ahmad Musidayajh,” ujar dia.

Untuk itu, ia kembali mengatakan, dengan penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK tidak mengganggu jalannya roda organisasi Partai Golkar.

Menurutnya, kasus yang menimpa Ketua Umum akan dijadikan pelajaran bagi Golkar untuk bisa lebih survive lagi menghadapi peristiwa-peristiwa politk ke depannya.

“Jadi sistem ini sudah jalan dan insyaallah kita hadapi masalah-masalah ini dengan penuh keyakinan. Golkar tidak hanya eksis tapi juga akan survive menghadapi peristiwa-peristiwa politik yang ada,” ucap Idrus.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Bukti KPK

KPK menegaskan, punya bukti-bukti baru dalam menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. KPK pun yakin dengan kekuatan bukti tersebut.

"Ya, bukti permulaan yang cukup yang disyaratkan oleh UU itu sudah kita dapatkan, dan tentu saja ketika proses penyidikan itu dilakukan kami yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 November 2017.

Dia juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan perlawanan hukum dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, dalam penyelidikan sebelum akhirnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, penyelidik sudah memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui alur terjadinya bancakan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Dalam proses penyelidikan sejumlah pihak juga kami lakukan permintaan keterangan dan kami sudah memiliki bukti-bukti untuk meningkatkan ke penyidikan. Jadi, ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan," kata Febri.

Terkait dengan dugaan adanya penggeledahan sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, Febri tak mau menjelaskan. Namun, dia menegaskan, KPK telah memiliki bukti baru yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Tidak bisa kami sampaikan, saat ini apa saja buktinya karena itu bagian dari teknis penyidikan," ujar Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya