Dokter RS Medika Permata Hijau: Setya Novanto Sudah Mulai Pulih

Setya Novanto masuk rumah sakit. Ia dirawat di RS Medika Permata Hijau

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Nov 2017, 09:51 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 09:51 WIB
Dokter yang menangani Setya Novanto
Dokter yang menangani Ketua DPR Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang merawat Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kondisi tersangka kasus korupsi e-KTP ini sudah mulai pulih.

"Ini kebetulan ada pasien masuk. Keadaanya gawat tadi malam. Sekarang kita lihat alhamdulillah pagi ini atas izin Allah, kita berikan pengobatan, pelan-pelan memulih," kata dokter Bimanesh di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2017).

Dokter spesialis penyakit dalam ini mengatakan, pemulihan Setya Novanto tergantung istirahat, jenis penyakitnya, dan tergantung obat-obatannya.

"Tapi saya perhatikan secara umum ada pemulihan. Setelah pemulihan ini sudah cukup bagi pasien untuk berobat jalan, kita izinkan pulang. Simple saja," kata dia.

Setya Novanto masuk rumah sakit. Ia dirawat di RS Medika Permata Hijau, menyusul kecelakaan yang menimpanya pada Kamis malam, 16 November 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.

Mobil Fortuner B 1732 ZLQ yang ditumpanginya naik ke trotoar di Jalan Permata Berlian. Bagian depan kendaraan itu penyok-penyok, sementara tiang listrik yang ditabraknya masih tegak berdiri, hanya posisinya yang bergeser.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perekayasa Kecelakaan Setya Novanto Bisa Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta di balik kecelakaan yang dialami oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK mengingatkan, jika terdapat pihak yang merekayasa fakta, dapat dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada ketentuan di Pasal 21 Tipikor, bagi siapa pun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. Kendati begitu, saat ini, KPK akan melihatnya secara terang dengan melihat kondisi di tempat kejadian perkara.

"Kalau memang kecelakaan tersebut benar-benar terjadi dan berakibat seseorang tersangka bisa diperiksa atau tidak bisa mengikuti proses hukum lain atau masih bisa dilakukan pemeriksaan lain. Itu perlu dicek lebih lanjut dan tim sedang memastikan itu ke lokasi," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya