Nelayan Sumbar Unjuk Rasa Tolak Peraturan Menteri Tentang Penangkapan Ikan

Ada tiga hal dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang dianggap sangat memberatkan nelayan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Jan 2018, 07:59 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 07:59 WIB

Liputan6.com, Padang - Ratusan nelayan dari Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kota Padang berunjuk rasa di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat. Mereka menuntut pemerintah merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Alat Tangkap Ikan.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (3/1/2018), ada tiga hal dalam Permen Kelautan dan Perikanan tersebut yang dianggap sangat memberatkan nelayan. Ketiganya adalah ukuran mata jaring yang harus 2,5 inchi, lampu penerangan malam hari dibatasi maksimal 16.000 watt, serta pajak hasil perikanan yang ditentukan sebesar Rp 412 ribu per gros ton kapal per tahun.

Bagi para nelayan, jika aturan itu dilaksanakan hasil tangkapan akan menurun drastis.

Sementara itu, larangan operasional jaring cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018 juga mengakibatkan pelabuhan perikanan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, lumpuh total. Mayoritas nelayan menolak mengganti alat tangkap lain dengan alasan hasilnya minim.

Para nelayan berencana menggelar unjuk rasa pada 8 Januari mendatang di daerah masing-masing. Sedangkan pada 17 Januari mendatang mereka juga akan menggelar unjuk rasa di Jakarta.

Larangan penggunaan cantrang dikeluarkan KKP untuk mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya kelautan untuk masa depan. Kebijakan tersebut menurut KKP untuk kebaikan nelayan itu sendiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya