Liputan6.com, Jakarta - Pemanfaatan alat tangkap ikan cantrang dilarang mulai Senin, 1 Januari 2018. Lantaran pemanfaatan alat tangkap ini dianggap merusak ekosistem laut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifky Effendi Hardijanto menegaskan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Nelayan di seluruh Indonesia tak boleh memakai alat tangkap tersebut.
"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia, seperti ditulis di Jakarta, Senin (1/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Pihaknya menyadari, kebijakan ini tak seluruhnya diterima oleh nelayan. Namun, menurut dia kebijakan tersebut harus berlaku.
‎"Ya protes bisa saja, tapi kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," ungkap dia.
Memang, Rifky juga mengakui, masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.
"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Nelayan Tagih Janji Menteri Susi Berikan Alat Pengganti Cantrang
Sebelumnya, nelayan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk segera memberikan alat tangkap pengganti cantrang. Sebab, per 1 Januari 2018, alat tangkap tersebut sudah dilarang penggunanya di perairan Indonesia.
Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anton Leonard mengatakan, sejauh ini masih ada nelayan di sejumlah daerah yang belum mendapatkan alat tangkap pengganti cantrang.
Akibatnya, para nelayan tersebut terancam tidak bisa mencari ikan jika larangan cantrang ini mulai diberlakukan.
"Kita harus lihat realita di lapangan. Kalau nelayan jadi tidak bisa melaut, ya kita akan protes pemerintah. Karena nelayan kan tetap harus kerja. Nanti kita lihat seperti apa karena pemerintah sudah janji mau mengganti alat tangkapnya," ujar dia di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Akan tetapi, menurut Anton, dalam permen tersebut bukan hanya mengatur soal penggunaan cantrang saja, melainkan juga alat tangkap lain.
"Ini di permen bukan hanya cantrang, alat-alat tarik yang berbentuk seperti trawl itu juga dilarang. Jadi banyak alat tangkap yang kena aturan Permen itu," kata dia.
Anton juga mengungkapkan, HNSI sebenarnya akan mendukung kebijakan larangan penggunaan cantrang ini. Asal, hal tersebut justru tidak merugikan nelayan kecil.
"Kita sebenarnya kalau itu dianggap merusak lingkungan kita dukung pemerintah, cuma penggantinya harus cepat dicari dan diuji coba. Kita berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jangan terlalu lambat membuat penggantinya. Kalau pemerintah melarang, maka pemerintah harus juga mencarikan solusi. Ini yang kita terus amati," tandas dia.
Advertisement