Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resort Kota Tangerang mengungkap kasus pedofilia yang menelan korban 41 anak. Tersangka pedofil atau pelaku pedofilia berinisial WS alias Babeh ditangkap di Kampung Sakem, Tangerang, 20 Desember 2017. Dia mengaku menjalankan aksinya sejak April 2017.
Modus yang dijalankan Babeh, berpura-pura menjadi dukun yang mempunyai ajian semar mesem dan mampu membuat suara menjadi merdu. Babeh pun berjanji mengajarkan ajian itu ke para korbannya. Syaratnya, para korban harus memberi mahar uang atau bersedia disodomi.
Advertisement
Baca Juga
Atas perbuatannya, Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
Selengkapnya tentang ancaman hukuman bagi pedofil dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Jaringan Pedofilia
Advertisement
Medsos Kelompok Pedofil
Sementara itu, kelompok diduga pedofil kembali mencuat di jejaring maya. Agustus 2017 lalu, grup Facebook bernama 'Penggemar kaos dalam singlet anak SD' membuat resah.
Fanpage ini memposting anak kecil dengan berbagai pose yang hanya mengenakan kaos dalam singlet. Mengonfirmasi adanya temuan tersebut, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, masih mendalaminya.
Dari informasi yang dihimpun, grup jejaring sosial kerap disusupi komentar-komentar yang diduga dilakukan oleh pedofil dengan kalimat bernada cabul. KPAI pun terus mendalami kelompok meresahkan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: