Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, struktur gaji PNS yang berlaku sekarang tidak seimbang karena gaji pokok lebih kecil dibanding tunjangan.
"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti di balik gajinya besar, tunjangannya kecil," kata Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat kepada Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
Penaikan gaji pokok tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, khususnya saat masuk masa pensiun.
Selengkapnya seputar skema baru gaji PNS dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Berlaku 2018?
Salman menambahkan, perubahan skema gaji PNS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pasti jadi, tinggal menunggu waktu saja. Karena ini kan amanat UU, bisa segera, besok, lusa, tergantung kondisi politik dan keuangan negara kita," kata Salman.
Hanya saja, dia bilang, pelaksanaan dari struktur gaji PNS yang baru tidak dalam waktu dekat alias tahun ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement
Kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Sementara ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.
Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.
"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: