KPK Sebut Data Medis Setya Novanto Dimanipulasi

Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan pengacara Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2018, 17:59 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 17:59 WIB
Beredar foto Ketua DPR RI Setya Novanto sedang dirawat di rumah sakit, Kamis (16/11/2017)
Beredar foto Ketua DPR RI Setya Novanto sedang dirawat di rumah sakit, Kamis (16/11/2017) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. 

"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Kamis, 16 November 2017, Fredrich diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.

"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.

Padahal, lanjutnya, saat itu belum diketahui penyakit Setya Novanto. KPK pun menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP kepada tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya