Wakapolri Baru Fokus Tindak Polisi "Nakal"

"Kita konsen bahwa ada aturan, ada disiplin kode etik, ada pidana yang terlibat diproses sesuai aturan yang ada".

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mar 2011, 11:52 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2011, 11:52 WIB
110301bnanan-sukarna.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Kepala Polri yang baru, Komisaris Jenderal Polisi Nanan Soekarna siap meneruskan kepemimpinan mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani. Nanan juga tak segan-segan menindak polisi yang terlibat kasus mafia hukum.

Hal ini disampaikan mantan Inspektur Pengawasan Umum Polri ini usai dilantik menjadi orang nomor dua di Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Tugas saya adalah menegakkan kepala pada leher. Saya akan siap untuk introspeksi diri kemudian menyiapkan staf untuk menegakkan kepemimpinan," ucap mantan Kapolda Sumatera Utara ini di gedung utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3).

Ditanyakan apakah dalam jabatan barunya ini ada instruksi khusus dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo? Jenderal bintang tiga ini mengatakan : "Saya baru jadi Wakapolri hari ini, tapi saya yakin beliau akan konsen akan komitmen terhadap apapun yang akan kita kerjakan," jawab Nanan.

Selain itu, tambah Nanan, dirinya akan fokus menindak anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus-kasus mafia hukum. "Kita konsen bahwa ada aturan, ada disiplin kode etik, ada pidana yang terlibat diproses sesuai aturan yang ada," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Polri, Jenderal Pol Timur Pradopo melantik Komjen Pol Nanan Sukarna sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol Yusuf Manggabarani karena harus pensiun.

Dalam serah terima jabatan yang berlangsung di gedung utama Mabes Polri ini, hadir beberapa pejabat Mabes Polri seperti Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, Kabaintelkam Komjen Pol Wachyono, Kabaharkam Komjen Pol Fajar Prihantoro, Kalemdikpol Komjen Pol Imam Sudjarwo dan beberapa pejabat penting lainnya seperti mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji.

Pemilihan Nanan sebagai Wakapolri berdasarkan telegram rahasia (TR) Kapolri nomor STR/159/II/2011 pada tanggal 28 Februari kemarin.(CHR/MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya