Liputan6.com, Jakarta KPK sejak tanggal 3 januari menerima laporan para calon Kepala Daerah. KPK membuka 10 loket untuk menerima laporan harta kekayaan bakal calon kepala daerah.
VIDEO: LHKPN Periksa Harta Balon Kepala Daerah
KPK sejak tanggal 3 januari menerima laporan harta kekayaan bakal calon Kepala Daerah.
diperbarui 24 Jan 2018, 20:00 WIBDiterbitkan 24 Jan 2018, 20:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024
6 Potret Kuli Proyek Saling Bekerja Sama di Ketinggian, Enggak Takut Jatuh
Tahun Baru Imlek 2025: Perjalanan ke Asia Tenggara Termasuk Indonesia Melonjak
Jadwal Liga Champions 30 Januari 2025, Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Lim Ji Yeon Sempat Takut Main di Drakor The Tale of Lady Ok, Khawatir Tak Cocok Kenakan Hanbok
Libur Panjang Imlek 2025, Suspension Bridge Sukabumi Masih jadi Destinasi Wisata Favorit
6 Manfaat Kesehatan Air Rebusan Jinten, Tekan Efek Jangka Panjang Diabetes
Apakah Kepribadian Bisa Diubah? Fakta Menarik dari Sudut Pandang Psikologi
Apa itu Difusi: Pengertian, Proses, Jenis dan Contohnya
23 April Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik Taurus
Pihak TNBTS Buka Suara soal Antrean Mengular di Pintu Masuk dan Toilet Gunung Bromo
Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Monas Terendam Banjir