Dalami Kasus Suap Pesawat, KPK Periksa Dirut PT Garuda

KPK memeriksanya untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2005-2014, Emirsyah Satar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Jan 2018, 10:44 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 10:44 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kali ini, penyidik memeriksa Dirut PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2005-2014, Emirsyah Satar.

"Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap Iwan Joeniarto selaku Dirut PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Pada kasus ini, penyidik KPK juga memanggil Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Victor Agung Prabowo sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Didenda Inggris

Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Itu karena mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya