Liputan6.com, Jakarta - Polsek Pademangan, Jakarta Utara, meringkus komplotan begal sadis yang selama ini meresahkan. Satu tersangka tewas ditembak polisi, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Pademangan Komisaris Sri Hartatik mengatakan, komplotan begal ini beranggotakan tujuh orang. Mereka adalah MR alias Nawi, IPP alias Bangor, TB alias Teno, MT alias Usi, FMI alias AAN, Andika dan Syahrul.
"Pelaku atas nama Nawi kami tembak karena melawan saat sedang pengembangan di wilayah Pasar Jangkrik, Pisangan Baru, Jatinegara, Jakarta Timur. Sedangkan Andika dan Syahrul masih pencarian," ucap Tatik, Selasa (30/1/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, mulanya polisi meringkus Teno, Usi dan AAN. Selanjutnya, dicokoklah Bangor dan Nawi di wilayah Pasar Jangkrik.
"Hasil pengembangan minggu kemarin, kami tangkap Bangor dan Nawi," ujar Tatik.
Dia melanjutkan, Nawi tewas di tempat setelah polisi mengambil tindakan tegas karena tersangka melawan saat diminta menunjukkan barang bukti di Pasar Jangkrik. Bahkan, pelaku sempat melukai warga dan petugas.
"Tersangka berusaha melarikan diri ke rumah warga untuk mengambil pisau. Kemudian, pisau itu dilempar ke petugas," terang Tatik.
Dia memaparkan, kompolotan begal ini sudah tiga kali beraksi di wilayah Jakarta Utara. Mereka menyasar warga yang mengendarai motor gede atau.
"Komplotan ini melakukan aksinya dengan kekerasan. Dia tak segan-segan membacok korbannya," ucap Tatik.
Berbagi Peran
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pandemangan Ajun Komisaris Made Gede Utama menjelaskan, setiap anggota komplotan ini memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi, memepet dan membawa lari motor korban.
"Operasinya mereka ini malam hari. Sudah 6 bulan melakukan aksinya," ujar dia.
Sementara itu, salah satu tersangka Bangor mengaku meraup untung puluhan juta sekali beraksi. Tugas dia adalah menggertak dan membawa korban. "Sekali jual ada yang Rp 16 juta, Rp 7 juta. Tergantung motor," ucap dia.
Dia menambahkan, uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Uangnya buat beli pakaian dan makanan," tutup dia.
Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
Advertisement