Mahfud MD: Negara Tak Perlu Terlalu Ikut Campur Zakat ASN

Wacana penerbitan Perpres untuk mengatur zakat bagi ASN dinilai Mahfud justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika belum terpenuhi syaratnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2018, 05:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2018, 05:30 WIB
Pansus Hak Angket Dengarkan Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Mahfudnya juga dimintai keterangan terkait dengan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.

"Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (10/2/2018).

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi.

Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp 49 juta serta mengendap satu tahun (haul).

"Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini, seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong untuk zakat karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul.

"Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," kata dia.

 

Tak Perlu Perpres

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk imbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.

"Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," katanya.

Seperti diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada Senin (5/2).

Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya