Liputan6.com, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel 15 bangunan vila liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018). Bangunan liar tersebut tersebar di Kecamatan Megamendung dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dirjen Penegakkan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, setelah penyegelan 15 bangunan dan vila akan dilanjutkan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan hutan lindung.
"Penyegelan dengan pemasangan plang di kawasan hutan, dekat vila-vila berdiri. Untuk penertiban akan melibatkan dinas terkait Kabupaten Bogor, mengingat bangunan tersebut tidak memiliki IMB alias bodong," terang Ridho di Puncak Bogor.
Advertisement
Seharusnya, kawasan ini dikelola Perum Perhutani, tapi faktanya dikuasai pihak yang tidak berhak.
Ia menambahkan, upaya pengembalian fungsi kawasan hutan Bopunjur ini sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), yang menyatakan bahwa kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah.
penyegelan villa  bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi kawasan Bopunjur dan daerah hilir, termasuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Bebas Bangunan Ilegal
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Indra Eksploitasia menambahkan, untuk mendukung tujuan dari Kepres tersebut, hutan di kawasan Bopunjur yang luasnya mencapai 9.200 hektar harus berada dalam kondisi tetap alami dan terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan vila ilegal.
"Setelah penertiban tahap selanjutnya dilakukan reboisasi dengan melibatkan masyarakat desa hutan melalui Kemitraan Kehutanan mulai tahun ini," terang Indra.
Dengan demikian, melalui program tersebut masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan dengan menanam komoditas tertentu yang dapat meningkatkan kesejahteraan dengan tetap mempertahankan fungsi lindung dan ekologi kawasan hutan.
Advertisement