Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta jangan ada yang mengadunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dengan terbitnya Surat Dimulai Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018 oleh komisi antirasuah.
Dia menilai adu domba bisa menimbulkan kegaduhan.
"Polhukam nanti diadu-adu menimbulkan kegaduhan. Itu tidak bagus," ucap Wiranto di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Advertisement
Dia kembali menegaskan, hanya mengimbau KPK untuk menunda pengumuman calon tersangka kepada peserta Pilkada 2018. Oleh karena itu, tidak tak masalah jika KPK tidak menurutinya.
"Ini namanya imbauan. Itu sesuatu yang silakan dilakukan, boleh. Dan tidak, juga enggak apa-apa," tutur Wiranto.
Dia menyebut apa yang dilakukannya hanya kewajiban untuk saling mengingatkan. Tidak ada maksud lainnya. "Tapi kewajiban kita saling mengingatkan. Itu kewajiban kita," pungkas Wiranto.
Sprindik KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, sudah menandatangi Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018.
"Satu tadi malam sudah saya tanda tangani. Nanti akan kami umumkan," ujar Agus di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Namun, Agus tidak merinci siapa calon kepala daerah yang dijerat oleh pihak lembaga antirasuah. Agus hanya mengatakan, KPK segera mengumumkan penetapan tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, sprindik yang sudah ditandatangani oleh Agus dan Pimpinan KPK lainnya yakni calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM.
"Salah satu calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM,” ujar sumber internal Liputan6.com saat dikonfirmasi.
Advertisement