Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama Bagi Buruh dan Pengusaha

Direktur Persayaratan Kerja Siti Junaedah saat memberikan arahan pada dialog sosial tentang pembuatan Pentingnya Perjanjian Kerja (PKB) di Kawasan Industri Jababeka.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 21 Mar 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 12:00 WIB
Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama Bagi Buruh dan Pengusaha.
Direktur Persayaratan Kerja Siti Junaedah saat memberikan arahan pada dialog sosial tentang pembuatan Pentingnya Perjanjian Kerja (PKB) di Kawasan Industri Jababeka.

Liputan6.com, Jakarta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Hal ini karena kedudukan PKB lebih tinggi dibandingkan Peraturan perusahaan.

"PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha," ujar Direktur Persayaratan Kerja Siti Junaedah saat memberikan arahan pada dialog sosial tentang pembuatan PKB bertajuk "Mewujudkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja melalui pembuatan PKB yang berkualitas" di kawasan industri JABABEKA, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/3).

Menurut Junaeda, tingkat kepuasan pekerja pada perusahaan yang sudah memiliki PKB mencapai angka 96 persen dari jumlah total perusahaan yang sudah memiliki PKB. Sedangkan yang tidak puas hanya 4 persennya saja.

"Hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pengusaha serta SP/SB, cita-cita luhur tersebut harus dipupuk dan ditanam sejak dari lingkungan terkecil di perusahaan melalui PKB," katanya.

Junaeda mengungkapakan, salah satu dari rencana strategis Direktorat Persyaratan Kerja tahun 2015-2019 adalah meningkatkan kualitas tata kelola persyaratan kerja, kesejahteraan, dan analisi diskriminasi. Upaya mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui melalui peningkatan pembuatan peraturan perusahaan, peningkatan pembuatan perjanjian kerja bersama, mendorong perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesetaraan di tempat kerja.

"Selain itu juga dilakukan dengan peningkatan pemahaman pelaku hubungan industrial tentang hubungan kerja serta penetapan norma, standar, prosedur, kriteria tentang persyaratan kerja, kesejahteraan, dan analisi diskriminasi," papar Junaeda.  

Untuk diketahui, pada tahun 2017 pembuatan PKB untuk skala nasional telah melebihi target yakni mencapai angka 13.829 dari target yang ditetapkan sebanyak 13.59. Sedangkan pada tahun 2018 ditargetkan perusahaan yang memiliki PKB akan bertambah 550 perusahaan. 

Berdasarkan rencana strategis Direktorat Persayaratan Kerja tahun 2015-2019, jumlah pengusaha dan SP/SB yang mendapatkan bimbingan teknis pembuatan PKB pada tahun 2015sebanyak  1.230 orang, 2016 sebanyak  1.300 orang, tahun 2017 sebanyak  1.450 orang, target 2018 sebanyak  1.650 orang, dan target tahun 2019 sebanyak 1.850 orang.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya